Ini Hasil Penindakan Kanwil Bea & Cukai Sulawesi di Tahun 2016

Kamis, 29 September 2016 | 16:54 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

“Sebanyak 384 kali penindakan tahun ini dibandingkan dengan 387 kali penindakan sepanjang tahun 2015,” ungkapnya.

pt-vale-indonesia

Lebih lanjut, Wamen Keungan RI, Mardiasmo menjelaskan, sejumlah barang yang dimusnahkan di DJBC Bea dan Cukai kanwil keungan Sulawesi, yakni rokok, minuman keras (miras) dan pakaian bekas (cakar).

“Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan rokok yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas dan pita cukai yang bukan pada peruntukanya. Untuk minuman keras pelanggaranya yaitu dilekati pita cukai palsu,” papar Mardiasmo.

“Adapun untuk pakaian bekas merupakan komoditas yang importasinya di indonesia telah dilarang, dan untuk batas larangan batasan lainya merupaakn importasi yang pemiliknya tidak mempunyai ijin dari instansi teknis terkait,” tandasnya.

Halaman: