Salahuddin, Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasi Penkum)

Pengembangan Kasus Dana Bergulir Koperasi, Kejati Sulsel Kembali Periksa 12 Tersangka

Rabu, 05 Oktober 2016 | 20:21 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Muhammad Nataz - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat melalui Tim Penyidiknya menggelar pemeriksaan lanjutan terhadap 12 Ketua Koperasi sebagai tersangka dalam rangka pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bergulir tahun 2012 yang menelan anggaran sebesar 300 M, Rabu, (05/10/2016).

Adapun 12 tersangka beserta koperasi yang digunakannya untuk menerima bantuan tersebut adalah Yudo Bahari dari KSP Berkah Bersama, Abdi Baso Abdullah dan Andi Pahriduddin dari KSP Dana Syariah Niaga, Andi Marwan daru KSP Duta Mandiri, dan Gemawan Wibawa dari KSP Swadana.

Selain itu juga ada nama Muh, Thamrin Arief dari KSP Mitra Niaga, Muh Iqbal daru KSP Citra Niaga, Nurhayati Syam daru KSP Ahmar Sejahtera, Rusman Rasjid dari KSP Mitra Mandiri, Adil Hands dan Aswin Akib dari KSP Multi Guna, Suryadi Razak dari KSP Arta Niaga.

Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar Salahuddin membenarkan hal tersebut saat ditemui di ruangannya.

“Keduabelas tersangka yang dimaksud masing-masing menjalani pemeriksaan lanjutan atas perkara ini,” kata Salahuddin.

Lebih lanjut Salahuddin menjelaskan, bahwa sebelumnya keduabelas tersangka tersebut sudah ditahan di rutan Gunung Sari Kelas 1A Makasar.

“Mereka dipanggil untuk menjalani berita acara lanjutan pemeriksaan pada perkara dana bergulir sebab masih ada keterangan tambahan yang dibutuhkan,” ujar Salahuddin.

Senada, ungkapan yang sama juga datang dari salah satu tersangka Yudo Bahari saat di temui usai pemeriksaan. irit bicara, ia mengatakan bahwa terkait pemanggilan, dirinya mengaku dipanggil hanya untuk menjalani Pemeriksaan lanjutan saja. “Hanya menjalani berita acara Pemeriksaan lanjutan,” ungkapnya.

Halaman: