Sekdes Laikang Bantah Ada Penjualan Tanah Negara di Takalar

Minggu, 16 Oktober 2016 | 09:31 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Takalar,GoSulsel.com – Dugaan penjualan tanah Negara yang di Desa Laikang, Kecamatan Manggarabombang, Kabupaten Takalar seluas 150 HA yang sementara bergulir di Kejaksaan Tinggi Sulselbar dibantah oleh Pemerintah setempat.

Sekretaris Desa (Sekdes) Laikang Risno Siswanto mengatakan, betul pernah ada Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel yang terbit sejak tahun 1999 dan diperpanjang hingga tahun 2007 yang melakukan pencanangan kawasan transmigrasi di Kecamatan Marbo seluas kurang lebih 3000 HA.

pt-vale-indonesia

Namun sejak pencanangan dilaksanakan, Kata Risno, belum pernah sekalipun pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat melakukan pembebasan lahan milik warga yang telah dikuasai selama berpuluh puluh tahun.

“Selain itu jika dikatakan, pencadangan kawasan transmigrasi seluas 3000 HA, maka bukan hanya Desa Laikang saja yang masuk tapi ada sekitar 5 desa di Kecamatan Marbo termasuk laut dan rumah penduduk yang sudah bersertifikat,” ujar Risno, Sabtu malam (15/10/2016)

Sehingga, menurut Risno tidak mungkin ada tanah 1500 HA, tidak masuk dalam pencanangan kawasan transmigrasi karena hingga saat ini belum ada pembebasan lahan milik warga.

Halaman:

BACA JUGA