ayah pemukul guru SMKN 2 Makassar

Pemukul Guru Dasrul Didakwa Pasal Berlapis

Rabu, 19 Oktober 2016 | 20:34 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Adnan Achmad, terdakwa pada kasus pemukulan guru SMK N 2 Makassar, Dasrul dengan pasal berlapis. Ia dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukannya bersama dengan anaknya beberapa waktu lalu.

“Dakwaannya sama dengan anaknya yang kemarin sudah vonis,” ujar JPU Rustianti Muin saat ditemui rabu kemarin.

pt-vale-indonesia

Ia menyebut, dakwaan yang diberikan untuk Adnan memang disamakan sebab, ia dan anaknya memang berada di kasus yang sama.

“Terdakwa Adnan memang kami samakan dakwaannya dengan anaknya, karena perkaranya sama,” tambahnya.

Anak Adnan yang berinisial MA (15) sebelumnya telah terlbih dahulu divonis bersalah oleh Hakim Tunggal Teguh Sriharjo.

MA divonis satu tahun, lebih rendah lima bulan dari tuntutan jaksa yakni 17 bulan. Ia dihukum dengan pembinaan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Marsudi Putra Toddopuli Salodong.

“Menjalani LPKS selama satu tahun dan dikeluarkan dari tahanan rutan,” kata Teguh saat membacakan putusan di ruang sidang pengadilan negeri Makassar.

Sementara itu, alat bukti yang digunakan selama pengadilan seperti cincin dan baju yang dipenuhi bercak darah akan kembali digunakan untuk mengadili ayah MA, Adnan Achmad yang juga ikut Dalam pemukulan tersebut.

“MA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan yang berujung pada luka berat yang diderita korban,” lanjut Teguh.

Pertimbangan yang kemudian meringankan putusan hakim dari tuntutan jaksa yakni MA dianggap masih dibawah umur dan sopan saat mengikuti pengadilan. “MA juga dianggap masih bisa mengubah sikapnya untuk masa depan dia,” lanjut hakim.(*)


BACA JUGA