Salahuddin, Kasipenkum Kejati Sulselbar

Kejari Parepare Hentikan 3 Kasus Korupsi

Senin, 24 Oktober 2016 | 14:27 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com –  Kejaksaan Negeri Parepare menuai sorotan setelah dalam waktu yang sama melakukan penghentian penyidikan terhadap tiga kasus yang ditanganinya. Laporan tersebut telah masuk ke kejaksaan dipelajari untuk alasan penghentian tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin membenarkan masuknya laporan tersebut ke pihak kejaksaan tinggi. “Untuk sementara saya hanya bisa membenarkan terkait laporan tersebut, kepala kejaksaan negeri Parepare sendiri yang langsung mengirimkan laporannya,” kata Salahuddin, Senin (24/10/2016).

Kejari Parepare mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) tersebut untuk perkara kasus sapi bunting, gerobak jilid I dan Penerangan Jalan Umum (PJU). “Kalau untuk pemanggilan untuk mendengarkan alasan Kejari, itu kewenangan pimpinan,” tambahnya.

Dari informasi yang dihimpun Gosulsel.com, Kejari Parepare menghentikan penyidikan tersebut dengan alasan adanya pengembalian kerugian negara oleh masing tersangka pada kasus tersebut.

Kasus Sapi Bunting sebelimnya diduga merugikan negara hingga Rp 60 Juta dengan modus operandi pemberian dana bantuan kepada pihak yang tak berhak. Padahal dalam aturan Juknisnya, Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perikanan dan Kelautan (PKPK) harus menyalurkan bantuan ini kepada warga pemilik induk sapi.

Halaman:

BACA JUGA