ACC Sulsel Rumuskan Gugatan Praperadilan ke Kejari Parepare

Jumat, 11 November 2016 | 18:42 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Pasca penghentian 3 kasus secara bersamaan di Kejari Parepare, Lembaga Anti Corruption Committe (ACC) Sulsel mulai menyusun rumusan gugatan Praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Kejari Parepare

Direktur ACC Sulawesi, Abdul Muthalib, mengatakan penajaman tersebut masih dilakukan dengan meminta pendapat sejumlah pendapat ahli dan aktivis anti korupsi.

“Kami masih sementara mendiskusikan draft ini, mudah-mudahan akan segera rampung,” kata Muthalib jumat kemarin

Ia mengatakan penghentian tiga kasus tersebut sarat akan kejanggalan.

Tiga kasus itu yakni korupsi bantuan sosial (bansos) sapi bunting Dinas Perikanan Kelautan Pertanian dan Kehutanan (PKPK) Parepare tahun 2012, pengadaan gerobak pedagang kaki lima tahap I tahun 2013 Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Parepare dan proyek lampu jalan anggaran tahun 2014 Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan Parepare.

Halaman:

BACA JUGA