Ilustrasi

2 Gembong Narkoba Jadi Terpidana Mati Sepanjang 2016 di Sulsel

Senin, 02 Januari 2017 | 17:03 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar,GoSulsel.com – Dari 3 orang terpidana, 2 diantaranya gembong narkoba jadi dieksekusi mati sepanjang tahun 2016. Hukuman mati diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, atas kepemilikan narkoba jenis sabu sebesar 1 Kilogram.

Kepala kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan, Hidayatullah menyebutkan, tiga nama tersebut yakni Hartono alias Tono Bin Muhammad Amin, terpidana kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram yang ditangkap di wilayah hukum Parepare.

Gembong narkoba ini dihukum mati oleh Pengadilan Negeri Parepare pada tanggal 8 September 2016 lalu. “Namun terpidana mengajukan banding, hingga saat ini putusannya belum turun atau belum berkekuatan hukum tetap,” kata Hidayatullah.

Terpidana mati selanjutnya adalah Amiruddin Bin Amin alias Ardi Daeng Nai alias Aco alias Yudi, dihukum mati oleh Pengadilan Negeri Makassar atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat satu kilogram.

Untuk Amir Aco, lanjut Hidayatullah vonis matinya sudah berkekuatan hukum alias inkrah setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan nomor :776/K/PID.SUS/2016 tanggal 6 Juni 2016 yang menolak kasasi terpidana.

Halaman: