Kantor Kejati Sulselbar Jl Jenderal Urip Sumoharjo KM. 4 No. 244 Makassar

Kasus Lahan Bandara, Penyidik Kejati Sulsel Kembali Periksa 2 Tersangka

Senin, 02 Januari 2017 | 17:09 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

“Benar tidak ada pengalihan hak ? selai itu kami tengah menelusuri data sporadik dan AJB untuk lahan yang dibebaskan,” ujarnya.

Sebelumnya, tim penyidik menemukan adanya aliran uang sebagai tanda terima kasih yang masuk ke kantong keduanya yang bervariasi mulai Rp. 500 ribu sampai Rp.5 juta

Mahmud Usman sendiri diketahui berperan melakukan pelepasan hak lahan setelah Surat Keputusan Gubernur dikeluarkan sementara, Rasyid, membantu pengadaan data serta menjadi saksi dalam sejumlah pengalihan lahan di lokasi pembebasan.

Keduanya ditahan pada waktu yang hampir bersamaan. Oesman terlebih dahulu ditahan pada sekitar pukul 10.00 pagi sementara Rasyid digiring ke lapas klas 1 A Gunung Sari kota Makassar hanya beberapa saat setelah shalat Jumat selesai pada 9 Desember lalu. (*)

Halaman:

BACA JUGA