GAM dan Gapemnas Tolak PP No 60 Tahun 2016, Ini Alasannya

Kamis, 05 Januari 2017 | 10:32 Wita - Editor: Irfan Wahab - Fotografer: Zul Kifli - Go Cakrawala

Setelah melakukan forum diskusi anatara GAM dengan Gerakan Pemuda Mahasiswa Nasionalis (Gapemnas) yang menghasilkan kesepakatan untuk menolak kebijakan pemerintah ini menaikkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencapai 2-3 kalipat naiknya.

“Pemerintah tidak logis dan sangat tidak rasional dengan kebijakan tersebut,” tambahnya.

Berdasarkan PP No 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Kenaikan biaya pengurusan surat-surat kendaraan pun mencapai dua hingga tiga kali lipat. Misalnya, untuk penerbitan STNK kendaraan roda dua maupun roda tiga. Peraturan lama, misalnya mengatur biaya Rp50.000, dalam peraturan baru tarif berubah menjadi Rp100.000. Sementara untuk roda empat, misalnya dari Rp75.000 menjadi Rp200.000.  Kenaikan Biaya STNK Perpanjang Daftar Kebijakan Jokowi Resahkan Masyarakat.

Kenaikan cukup signifikan terdapat pada item penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan.

Halaman:

BACA JUGA