Jabatan Sekda Berakhir, Pemkot Akan Lelang Jabatan

Rabu, 11 Januari 2017 | 14:31 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Degina Adenesa  - GoSulsel.com

“Kalaupun nantinya posisi Sekda sudah harus diganti dan calonnya belum ada, maka saya siap berikan PLT untuk jabatan Sekda,” jelasnya.

Dalam ketentuannya, jabatan Sekda sudah harus dimulai Proses lelang 6 bulan sebelum masa kerja Sekda sebelumnya berakhir.

Pada prosesnya, kepala daerah dalam hal ini Walikota Danny harus membentuk panitia seleksi (pansel) yang nantinya dilaporkan ke Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo. Dimana dalam ketentuannya, pansel nantinya akan diisi oleh pejabat eselon II yang ditugaskan langsung oleh SYL sapaan akrab Gubernur Sulsel.

Berdasarkan surat gubernur nomor 800/3380/BKD, ketentuan pelaksanaan pengisian jabatan sekda kabupaten kota yang lowong wajib dilaporkan ke gubernur tentang rencana pelaksanaan seleksinya.

Serta, susunan pansel harus terdiri dari satu orang pejabat eselon II dari Pemprov Sulsel. Semua pejabat eselon II B yang berpangkat IV c bersyarat bisa ikut seleksi calon Sekda.(*)

Halaman:

BACA JUGA