FOTO: Legislator DPRD Makassar, Supratman.

Legislator DPRD Makassar Kritik Pemilihan Ketua RT/RW Diundi

Selasa, 17 Januari 2017 | 21:03 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com — Meski Wali Kota Makassar, Moh Randhan Danny Pomanto telah melakukan uji publik, namun Legislator DPRD Makassar, Supratman tetap bersikeras mengkritik Perwali nomor 72 tahun 2017 tentang petunjuk teknis tahapan pemilihan ketua RT dan RW Kota Makassar.

Supra, sapaan akrab politisi Partai NasDem ini mengatakan bahwa pada poin Perwali yang menegaskan jika terjadi pemilihan Ketua RT/RW dengan porelehan suara yang sama, kemudian tidak ada kesepakatan dalam proses musyawarah mufakat maka akan diundi. Supra menilai bahwa poin tersebut terkesan tidak demokratis.

pt-vale-indonesia

“Kenapa ada pemilihan mau diundi, kammatong arisan di lod. Arisan kapang,” kata Supra, ditemui usai mengikuti uji Perwali di Balai kota Makassar, Selasa (17/1/2017).

Selain itu, Supra mengatakan tidak sepakat dengan larangan pengurus partai untuk mencalonkan sebagai Ketua RT/RW. Dia meragukan Perwali yang merujuk pada Permendagri nomor 5 tahun 2007 yang menegaskan larangan pengurus Parpol dan rangkap jabatan.

Menurutnya, Permendagri nomor 5 tahun 2007 itu adalah penegasan UU 32 tahun 2004 yang menegaskan larangam pengurus Parpol untuk memegang jabatan strategis ditingkat RT dan RW.

“Tapi setelah UU nomor 23 tahun 2014 keluar, secara otomatis UU nomor 32 tahun 2014 ini dicabut. Dan di UU 23 itu tidak ada penegasan untuk melarang pengurus Parpol,” tegas Supra.

Halaman: