Ilustrasi

Bebasnya Mappatunru, ACC: JPU Harus Perbaiki Konstruksi Dakwaan

Rabu, 18 Januari 2017 | 18:44 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Jaksa Penuntut Umum pada kasus tersebut sebelumnya telah memastikan akan mengajukan Kasasi pasca putusan vonis bebas tersebut.

JPU asal Kejati Sulselbar, Abdullah memastikan pihaknya akan segera memasukkan memori kasasi tersebut ke Mahkamah Agung (MA) dalam waktu dekat.

“Jelas, kita akan melakukan kasasi untuk kasus itu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Sulselbar, Hidayatullah menyebut akan melakukan langkah hukum lanjut pasca dibebaskannya Mappatunru dari jeratan hukum Jaksa.

Ia menyebut, aliran dana korupsi yang mengalir ke Mappatunru bukanlah satu-satunya alasan mengapa jaksa kemudian menyeretnya ke ranah hukum.

Halaman:

BACA JUGA