Pengamat: Uji Publik Perwali Dilakukan Pemkot Hanya Seremoni
Lanjutnya, saran yang dikeluarkan dalam diskusi hanyalah legitimasi dan tidak merubah prinsip dan substansi dari aturan yang telah disusun.
“Artinya mereka yang dihadirkan sesuai dengan karakter yang dipilih Wali Kota sehingga nuansa masukan hanya dilegitimasi saja,” tuturnya.
“Tidak perlu lagi kita melakukan uji publik kalau regulasi itu sudah disahkan. Kemarin itu hanya sosialisasi saja, hanya menyampaikan tata cara dan prosedurnya, tapi tidak mengurangi prinsip dan substansi peraturan yang ada,”pungkasnya.(*)