Salahuddin, Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasi Penkum)

Berkas Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Bandara Sultan Hasanuddin Masuk Pengadilan

Kamis, 19 Januari 2017 | 17:33 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

“JPUnya terdiri dari dua tempat, satu dari kejaksaan tinggi, dan yang satu lagi dari kejaksaan negeri Maros,” katanya

Sementara perannya diuraikan terpisah, sehingga kedua terdakwa disidang terpisah atau split. Untuk peran Siti Rabiah yaitu ikut melakukan pengurusan pembebasan lahan perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, PT Angkasa Pura I (Persero), padahal bukan termasuk panitia pembebasan lahan.

pt-vale-indonesia

Bersama kakaknya Rasyid selaku Kepala Dusun Bado-Bado, Siti Rabiah, memalsukan dokumen surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau sporadik dan ikut melakukan penandatanganan pengalihan hak tanah.

Padahal tindakan mengalihkan hak lahan sudah tidak diperbolehkan lagi dilakukan saat itu sebab Surat Keputusan (SK) penentuan lokasi obyek pembebasan telah diterbitkan Gubernur Sulsel tahun 2013.

“Dia memegang buku F, memalsukan status kepemilikan lahan yang terdaftar di dalam buku F‎. Dia juga membantu beberapa pihak termasuk kepala desanya, saat dilakukan pembebasan lahan seluas 60 hektare yang berada di dusunnya,” jelas Salahuddin.

Halaman: