Kejaksaan Lanjut Kasus Bupati Barru ke MA

Selasa, 24 Januari 2017 | 18:55 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

“Panitera Tipikor baru akan mengirim ke Mahkamah Agung setelah semua berkas lengkap, yaitu berkas memori kasasi, berkas jawaban terhadap memori kasasi, serta berkas perkara tindak pidana gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada proses pemberian izin eksplorasi tambang batu gamping dan tanah liat di Kabupaten Barru yang menjerat Andi Idris Syukur batas waktunya mengirim ke MA itu 30 hari,” jelasnya

Dalam undang-undang, menurutnya pengajuan memori kasasi juga mengatur pencabutan memori kasasi oleh pemohon, dalam hal ini jaksa penuntut umum. Syaratnya cuma satu yakni sebelum kasasi diputus oleh Mahkamah Agung.

pt-vale-indonesia

Apabila telah dicabut, pemohon tidak dapat lagi mengajukan permohonan kasasi dalam perkara itu meskipun tenggang waktu kasasi belum lampau. Dan jika  pencabutan  kembali dilakukan sebelum berkas perkaranya dikirimkan kepada Mahkamah Agung, maka berkas perkara itu tidak diteruskan kepada Mahkamah Agung.

“Tetapi itu jarang sekali terjadi. Hampir tidak ada di pengadilan Tipikor Makassar,” tuntas Ibrahim.

Sementara itu, Kuasa Hukum Idris Syukur, Aliyas Ismail menyebut masih menuggu memori kasasi JPU sebagai pedoman untuk menjawab memori kasasi tersebut.

Halaman: