Ilustrasi

Soal Status di Facebook, Yusniar Mengaku Hanya Curhat

Selasa, 24 Januari 2017 | 17:58 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Menurutnya, dari pemeriksaan terdakwa tersebut dapat disimpulkan jika kalimat tolo tersebut diarahkan bukan kepada perseorangan, namun lebih kepada perbuatan.

“Kita tunggu saja dua pekan depan tuntutannya seperti apa, apalagi kita sama sama bisa mendengar tadi bahwa yang dikatakan tolo oleh Yusniar bukanlah orang, tapi lebih kepada perbuatan,” katanya.

pt-vale-indonesia

Majelis hakim yang diketuai oleh Kasianus Telambanua menunda persidangan tersebut hingga 8 Februari mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Yusniar sebelumnya didakwa melanggar pasal 27 ayat 3 UUndang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 45 KUHP tentang penghinaan atau pencemaran nama baik atas anggota Legislator Jeneponto, Sudirman Sijaya karena menuliskan status di media Sosial Facebook yang dianggap Sudirman ditujukan pada dirinya.(*)

Halaman: