Foto Almarhumah Rafika Hasanuddin semasa hidupnya.
#

Pembunuhan Apoteker UIT Makassar, Ini Komentar Pakar Kriminolog Unhas

Rabu, 25 Januari 2017 | 18:25 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Harlin - Go Cakrawala

“Kita harus tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah, biarkan prosesnya berjalan sampai ada ketetapan bukum yang tetap,” pungkas Heri.

Terkait adanya rumor yang beredar bahwa pelalu di aniaya lalu mengaku sebagai pelaku itu bisa saja terjadi, kalaupun dia bisa melakukan pengakuan di depan hakim maka itu akan menjadi catatan butuk bagi institusi kepolisian.

Lebih jauh Heri mengungkap bahwa Penetapan Saleh sebagai tersangka itu baru berdasarkan keterangan tersangka, masih ada hal lain yang harus di jadikan Pembuktian untuk menetapkannya sebagai pelaku utama.

termasuk perlunya juga di telusuri bagaimana keseharian dan latar belakang saleh selama ini, apakah dia sebelumnya pernah terlibat dalam kasus kekerasan atau semacamanya. Itu hanya bisa di ketahui melalui orang-orang di sekitarnya dan orang dekatnya Saleh.

Kasus ini kalau dalam KUHP harus betul-betul berdasar pada kebenaran Materil, artinya kita tidak bisa menetapkan tersangka tanpa ada pembuktian hukum secara materil, lanjutnya.

Halaman: