Konsumsi Obat Terlarang, 8 Anak Diamankan Polres Selayar

Selasa, 31 Januari 2017 | 14:20 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Harlin - Go Cakrawala

Lebih lanjut, Kapolres Kepulauan Selayar menjelaskan bahwa efeknya sangat berbahaya, Jika sebutir pil Tramadol dimasukkan ke dalam minuman Bir 1 botol, efeknya sama dengan meminum 6 botol Bir bahkan jika dikonsumsi oleh wanita dapat berfungsi sebagai obat perangsang.

“Fakta lain diketahui bahwa beberapa tersangka kasus pencurian diketahui adalah pengguna aktif  pil Tramadol tersebut,” tutur Eddy.

pt-vale-indonesia

Dari hasil interogasi, satu orang selaku penjual juga diamankan saat menjemput paket tersebut di salah satu Perwakilan Bus di Benteng Kepulauan Selayar.

Pelaku yang berinisial RW (19), akhirnya ditahan di Mako Polres Kepulauan Selayar untuk proses hukum lebih lanjut dengan ancaman hukuman 15 tahun untuk penjual/pengedar.

Di ketahui dari delapan orang pelaku tersebut, tujuh di antaranya masih di bawah umur, selebihnya satu orang lainnya sampai saat ini masih di tahan di Mako Polres Selayar selebihnya di lepas dan di kembalikan ke orang tuanya masing-masing setelah Kapolres memberikan pengarahan dan Pembinaan. (*)

Halaman:

BACA JUGA