Rapat Komisi III DPR RI, Akbar Faizal Bahas 3 Kasus Hukum

Kamis, 02 Februari 2017 | 08:09 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Jakarta, GoSulsel.com – Anggota DPR RI, Akbar Faizal mempertanyakan tiga kasus sekaligus dalam rapat Komisi III bersama Jaksa Agung RI, HM Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2017).

Ketiga kasus yang diadvokasi politisi Partai NasDem asal daerah pemilihan (Dapil) Sulsel ini antara lain, kasus dugaan eksploitasi anak yang menyeret seorang pedagang cobek bernama Tajuddin, kasus penggunaan media sosial, Yusniar yang dijerat lewat Undang-undang ITE serta kasus kepemilikan lahan milik Andi Zainuddin di Makassar.

“Hari ini saya mengikuti rapat kerja di Komisi III. Sebagai bahan laporan kepada masyarakat, khususnya konstituen saya di Sulawesi Selatan, bahwa ada tiga kasus yang menjadi perhatian saya untuk disampaikan ke Jaksa Agung,” jelas Akbar Fazial.

Dia menjelaskan, untuk kasus Tajuddin yang dijarat hukuman penjara 9 bulan, pihaknya meminta kepada Jaksa Agung untuk tidak melakukan upaya kasasi atas putusan lepas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

“Secara hukum memang jaksa berhak melakukan kasasi, tetapi atas nama kemanusiaan saya minta jaksa agung mempertimbangkan untuk tidak melakukan kasasi, terlebih tidak ada yang merasa menjadi korban dalam kasus ini. Kasus ini hanya kasus ‘uang receh’ penjualan cobek, sehingga dengan segala hormat tidak perlulah jaksa mengajukan kasasi,” jelasnya.