#

Tim Advokat SK-HD Akan Polisikan Lembaga Survei CRC

Minggu, 12 Februari 2017 | 20:03 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

“CRC juga telah melakukan pelanggaran dengan tidak menunjukkan sumber dana untuk melakukan survei pilkada Takalar. Lembaga survei hendaknya menjaga integritas dan independensi,” pungkasnya.

Mengacu pada penjelasan Abdullah, sebanyak 4 point tuntutan pidana akan yang akan dilaporkan Tim Advokasi SK-HD. Pertama, akan melakukan tuntutan pidana pilkada terhadap lembaga CRC, dan menuntut hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan UU No 32 Tahun 2002.

pt-vale-indonesia

“Terhadap orang atau korporasi yang terlibat dalam penyiaran yang berisi fitnah, menghasut, menyesatkan, dan atau bohong tersebut dapat diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar yang termuat dalam Pasal 57 huruf d UU Penyiaran,” paparnya.

kedua, Abdullah melanjutkan,  meminta kepada Asosiasi Lembaga Survei tempat bernaungnya CRC, serta kepada pihak yang berwenang untuk mencabut izin kelembagaan CRC. Selanjutnya, pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat Takalar untuk berpartisipasi menggunakan hak pilihnya.(*)

Halaman:

BACA JUGA