Tak Miliki Izin, Pabrik Pemecah Batu Diminta Ditutup di Gowa

Kamis, 16 Februari 2017 | 16:02 Wita - Editor: Baharuddin -

Gowa,GoSulsel.com – Pabrik pemecah batu (stone crusher) di Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, diminta agar segera ditutup. Pasalnya, pabrik ini diduga tak memiliki izin operasi.

“Selain tak memiliki izin, pabrik ini mengganggu pasokan air PDAM karena, material pabrik menimbun pipa distribusi air ke warga di wilayah itu,” kata Aktivis Lembaga Pemberdayaan & Advokasi Masyarakat Lapem) Indonesia, Maslim, kepada wartawan, Kamis (16/2/2017).

Maslim mengatakan, dari kejadian ini, instansi terkait didesak agar segera menutup pabrik pemecah batu tersebut.

“Kami meminta pabrik ini ditutup, dengan meninjau ulang izin pabrik ini termasuk memeriksa kelayakan dokumen UKP dan UPL,”ujar dia.

Dia mengatakan, selain selain mengganggu warga, keberadaan pabrik ini bisa berdampak pada terjadi longsor di bantaran sungai jeneberang.

Halaman: