Kantor Kejati Sulselbar Jl Jenderal Urip Sumoharjo KM. 4 No. 244 Makassar

Tahan Rekanan, Penyidik Pertimbangkan Periksa Bupati Pangkep

Jumat, 17 Februari 2017 | 18:50 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Tim penyidik Kejati Sulselbar kini memburu tersangka lainnya setelah melakukan penahanan tersangka pada Selasa lalu dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Kabupaten Pangkep untuk tahun pengadaan 2016.

Hal tersebut terkuak, sebab tersangka pertama yang ditahan tersebut yakni Susanto Cahyadi disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke1 KUHP pidana yang menjelaskan jika tersangka lebih dari satu orang.

pt-vale-indonesia

Susanto diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu selama beberapa jam, namun setelah menemukan keterlibatannya, tim penyidik pun menaikkan statusnya menajdi tersangka dan melakukan penahanan berdasarkan syarat objektif dan subjektif untuk mempercepat penyidikan, terlebih Susanto sempat mangkir dari panggilan

“Kita akan lihat perkembangan lanjutnya seperti apa, semua yang tahu akan kami panggil sebagai saksi dalam waktu dekat ini,” kata kepala seksi penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin saat dihubungi Jumat (17/2/2017).

Menurutnya, tim penyidik pun telah menyusun sejumlah nama yang akan diperiksa dalam waktu dekat. meski tak mau menyebutkan nama nama tersebut, namun mantan kepala seksi pidana khusus kejaksaan negeri Mamuju tersebut menegaskan bakal memanggil siappa saja yang namanya muncul dalam pemeriksaan.

Halaman:

BACA JUGA