Kepala Kejati Sulsel, Hidayatullah

Kejati Sulsel Kantongi Nama Tersangka Lahan Buloa

Selasa, 21 Februari 2017 | 18:23 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

“Sementara bekerja, kita tunggu hasilnya nanti seperti apa,” singkatnya.

Sejumlah pihak telah diperiksa pada kasus tersebut. Mereka diantaranya Asisten 1 Pemkot Makassar Sabri, Lurah Buloa Iraman, warga yang mengaku pemilik lahan, Rusdi dan Andi Jayanti serta Soedirjo Aliman alias Jen Tang.

Melalui Lurah Buloa, Iraman diketahui jika ada pihaknya yang kemudian mengklaim lahan tersebut yang belakangan diduga sebagai lahan milik negara.

Oleh Sabri, pihak PT PP sebagai perusahaan yang mengerjakan proyek Makassar New Port, lahan tersebut kemudian disewa senilai Rp500 juta per tahun sebagai jalur akses masuk ke dalam lokasi proyek kepada Rusdi yang mengklaim lahan tersebut.

Namun, hingga tahun pertama berakhir, PT PP enggan melakukan pembayaran kepada Rusdi. Sebab, menganggap sewa lahan tersebut menyalahi aturan karena masuk ke dalam areal lahan milik negara.(*)

Halaman:

BACA JUGA