Jadi Kurir Sabu, 3 Tersangka Ini Masing-masing Dibayar 30 Juta Rupiah

Kamis, 23 Februari 2017 | 12:32 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Ahmad Syadiq - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Pemusnahan barang bukti 1,8 Kg bukti Narkoba jenis sabu di ruang Direktorat Reserse Narkoba Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kamis (23/2/2017) melibatkan 3 tersangka diantaranya MS (38), AG (27) dan AD (28) yang semuanya berperan sebagai kurir.

“Satu tersangka masih DPO yaitu AG alias AW yang diketahui sebagai pemilik Sabu,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani sesaat lalu.

pt-vale-indonesia

Dicky juga menjelaskan bahwa ketiganya rela menjadi kurir dengan bayaran masing-masing Rp 30 juta per orang. “Uang baru akan dibayarkan ketika barang tersebut telah sampai di Makassar,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel ini.

Seperti diketahui, pemusnahan Narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penangkapan polisi pada tanggal 12 Januari 2017 lalu di Pelabuhan Laut Nusantara Pare-pare.

Penangkapan tersebut bermula ketika Personil Ditresnarkoba pada hari Rabu (11/1/2017) bahwa akan ada pengiriman Narkotika jenis sabu yang akan masuk ke Sulawesi Selatan pelabuhan Laut Nusantara Pare-pare menggunakan Kapal KM Sibuntang.

Halaman:

BACA JUGA