Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Rumah Diserahkan Kejari Takalar

Jumat, 03 Maret 2017 | 23:18 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Citizen Reporter

Takalar, GoSulsel.com – Proyek Tahun 2015 untuk pembangunan Rumah Transmigrasi Jamban Keluarga (RTJK) type 36, sebanyak 50 unit di Kepulauan Tanakeke, Kecamatan Mappakassunggu, kab Takalar, dengan kontrak: 027/08-RTJK/IX/2015, anggaran Rp2.242.000.000. Pekerjaan tersebut tidak diselesaikan oleh Pihak Kontraktor namun dananya cair100%.

Tipikor Polres Takalar telah melakukan penyeledikan hingga ke tahap penyedikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka Arfa, S.Pi selaku pejabat pembuat komitmen, Hasanuddin Dato selaku kuasa Direktur CV. DRACO CELEBES, Irfan Mustari selaku bendahara pengeluaran, Wahyudi Syah, S.Sos memalsukan tanda tangan PPSPM.

pt-vale-indonesia

Keempat tersangka dan barang bukti langsung diserahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, kemudian digiring ke Lapas Takalar, mereka telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp363.758.513,22 sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan (BPK) dan Pembangunan Perwakilan Sulsel.

Kanit Tipikor Polres Takalar Bripka Nova Tanjung, SH membenarkan, bahwa keempat tersangka dan barang bukti lainnya, telah kami serahkan Kejari Takalar, mereka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian Negara ratusan juta rupiah.

Tersangka ini dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimalnya 20 tahun penjara,” ungkap Bripka Nova Tanjung , SH di Kejari Takalar Rabu(2/3/2017).

Sementara Kanit Pidsus Kajari Takalar Zen Hardianto saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan keempat tersangka akan di bawah ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Takalar. (*)


BACA JUGA