Deportase, Imigrasi Sulsel Tahan WN Cina dan Inggris

Jumat, 10 Maret 2017 | 18:50 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Pihak Keimigrasian Provinsi Sulsel berhasil mengamankan tiga orang Warga Negara Asing (WNA) yang memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menetap di Sulawesi Selatan tanpa dilengkapi dengan dokumen lengkap.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Imigrasi Kemenkumham Sulsel, Ramli menjelaskan ketiganya masing-masing adalah satu orang warga negara berkebangsaan China bernama Zen Zing Mao dan dua sisanya adalah berkebangsaan Inggris masing-masing bernama Laura Zack dan Hannah Yakop.

pt-vale-indonesia

Zen Zing Mao berjenis kelamin wanita ditangkap pada 9 Maret kemarin di pasar Masamba. Ia sempat melarikan diri dari petugas imigrasi setelah mengetahui diikuti sejak Palopo

“Kemarin sore kita tangkap WN Cina atas nama Zen Zing Mao di pasar Masamba. Dia tahu diintip imigrasi dari palopo ternyata dari informasi ternyata ada di pasar, dia kemudian kami tangkap,” kata Ramli saat memberikan pemaparan di ruang kerjanya

Zen ditahan sebab melakukan pelanggaran terhadap bisa kunjungannya dengan mencari uang sebagai pedagang di Palopo dan Masamba

Setelah diperiksa, rupanya Zen bukanlah orang baru, iapun sempat ditangkap pada 25 November lalu di Deportasi pada 30 November

Namun, ia berusaha menghindari endusan imigrasi dengan memalsukan dokumennya dan kembali ke Indonesia

“dia buat paspor baru dan ada upaya untk mengulangi perbuatannya, kalau penuhi unsur maka akan dimasukkan ke pengadilan. kalau pakai paspor lama pasti terdeteksi,” jelasnya

Sementara itu beberapa waktu lalu dua orang berkebangsaan Inggris juga ditangkap di Bira Diva Camp Bulukumba yang menyalahi ijin tinggal dengan bekerja selaku instruktur menyelam.

“Saat diperiksa, mereka tidak bisa tunjukkan dokumen perjalanan, paspor tidak dipegang katanya dipegang oleh agensinya di bali,” katanya

Berdasarkan pasal 71 tentang keimigrasian, WNA berkewajiban untuk menunjukkan dokumen perjalanan dan identitas jika dimintai oleh pihak imigrasi

Jika tidak, maka dia diindikasikan melanggar pasal 116 UU no 6 2011 tentang keimigrasian.

“Kami sudah sidangkan di Pengadilan Negeri Bulukumba dan dikenakan denda Rp 5 juta dan dideportasi melalui ngurah rai bali,” tambahnya. (*)


BACA JUGA