Kodim 1422 Maros Eksekusi Rumah Warga di Bantimurung

Selasa, 14 Maret 2017 | 16:29 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

Maros,GoSulsel.com – Sebanyak 12 Kepala Keluarga (KK) terpaksa kehilangan rumah di Kelurahan Pakalu, Kecamatan Bantimurung, Maros, Selasa (14/3/2017). Setelah dieksekusi oleh anggota Kodim 1422 Maros.

“Pihak Kodim mengklaim tanah seluas 2,2 hektar yang dikuasai warga. Padahal, belum punya kekuatan hukum tetap dari Peng merupakan pemukiman warga sebanya 12 kepala keluarga (kk), itu diklaim sebagai hak milik dari Kodim 1422 Maros.

pt-vale-indonesia

Salah seorang warga Amir Hakim mengatakan. Selasa (14/3/2017), bahwa eksekusi yang dilakukan pihak Kodim terkesan terburu-buru, sementara belum ada putusan Pengadilan.

“Kami juga punya alas hukum yakni berupa rinci sedangkan Kodim sertifikat tahun 2015. Putusan pengadilan juga belum selesai, akan tetapi pihak Kodim Maros sudah meminta kami untuk bongkar secepatnya”, ujar Amir kepada awak media.

Lanjut Amir, dalam eksekusi lahan itu, ia mengalami kerugian yang cukup besar, yakni lebih dari Rp.200 juta. Iapun berharap agar nantinya ada ganti rugi yang diberikan dari Pemerintah atau pihak Kodim 1422 Maros.

“Mau tidak mau kami bongkar meski mengalami kerugian yang besar. Mudah-mudahan ada sedikit bantuan dari pemerintah dan Kodim, supaya bisa membangun kembali”, tambahnya. (*)


BACA JUGA