Ilustrasi

Kepsek SMAN 1 Makassar Mengaku Jadi Korban Dendam Pribadi

Senin, 20 Maret 2017 | 18:24 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Setelah bungkam sejak penetapan tersangkanya pada 28 Februari lalu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, tersangka dugaan pungutan liar pada penerimaan siswa baru SMA 1 Makassar, Abdul Hajar, yang tak lain adalah mantan Kepala Sekolah tersebut akhirnya angkat bicara terkait kasus itu.

Abdul Hajar menyebut dirinya dikriminalisasi dan menjadi korban atas dendam pribadi saksi pelapor yakni Herman Hafid Nessa yang kerap meminta sejumlah uang kepadanya.

“Pertanyaannya, kenapa cuma SMA 1 dan SMA 5? karena dia sakit hati, dia minta tiket Pulang Pergi (PP) Bandung-Makassar dan saya cuma kasi Rp500 ribu, setelah itu dia cerita ke kepala sekolah lain, melaporlah dia ke kejaksaan, padahal selama ini dia juga sering memainkan dan memasukkan anak, dia itu dari sekolah ke sekolah cari masalahnya orang,” kata Hajar saat dihubungi via telpon selular, Senin (20/3/2017).

Padahal menurutnya, pihaknya telah mencoba untuk bekerja secara profesional dan meyakinkan jika setiap orang bisa bersekolah di SMA 1 Makassar.

Secara resmi, menurut Kejari Makassar pun belum mengirimkan surat pemanggilan ataupun surat penetapan tersangka untuknya. Penetapan tersangka tersebut hanya diketahui melalui media massa.

“Saya diangkat lewat lelang jabatan, saya usaha profesional dan sekarang saya tersangka dan dicopot padahal saya belum pernah terima surat tersangka dan diperiksa,” lanjutnya.

Penggunaan uang yang dikumpulkan oleh orang tua murid tersebut menurut Hajar diperuntukkan kepada fasilitas sekolah dan tidak ia nikmati sepeser pun.

Iapun kemudian mengaku menyesali adanya pencopotan dirinya sebagai Kepala Sekolah yang dianggap terlalu terburu-buru.

Namun, meski merasa dikriminalisasi, ia mengaku belum terpikirkan untuk melaporkan balik Herman Hafid kepada pihak berwenang. Menurutnya saat ini ia tengah fokus untuk membersihkan namanya,

“Disitu tidak ada paksaan ke orang tua, Sabtu lalu saya kebetulan di SMA 1 Makassar (Smansa) dan jelaskan ke orang tua murid bahwa saya ditetapkan sebagai tersangka tanpa diperiksa, ini jadi beban karena sementara murid-murid akan ujian,” tambah Hajar.

Sementara itu, Herman sendiri diperiksa oleh penyidik Kejari Makassar pada Senin. Ia diperiksa selaku saksi pelapor selama tiga jam.

Kepada penyidik, ia kembali melaporkan Hajar menghasut orang tua murid untuk berbohong kepada tim penyidik terkait pungutan liar tersebut.

“Hari Sabtu ada pertemuannya, dia (Hajar) minta orang tua murid tanda tangan pernyataan untuk membuat keterangan palsu,” kata Herman.

Ia sendiri mengaku ditanyai kurang lebih 20 pertanyaan menyangkut dugaan Pungli di sekolah tersebut.  (*)


BACA JUGA