Kopel Soroti Kinerja Pemkab Sinjai

Kamis, 23 Maret 2017 | 19:52 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Eky Hendrawan - Go Cakrawala

Sinjai, Gosulsel.com — Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Sinjai menyoroti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai atas LKPJ Bupati 2016 yang tak kunjung diserahkan ke DPRD Sinjai yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat paripurna, Kamis (23/03/2017).

Menurut Kopel, predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang didapatkan Pemkab Sinjai dari BPK RI hanya jalan di tempat tanpa ada upaya untuk lebih meningkatkan penerimaan predikat yang lebih baik.

pt-vale-indonesia

“Ini menjadi preseden buruk bagi penilaian BPK dan kalau pun menyebrang ke bulan April itu artinya telah mengingkari PP nomor 3/2007 tentang LKPJ Bupati,” kata Akmal, Koordinator Advokasi Pemantauan DPRD Kopel Sinjai.

Lanjut Akmal, dokumen lain yang harus terbit adalah laporan penyampaian Pemkab kepada pemerintah (LPPD) dan informasi laporan penyampaian Pemkab (ILPPD) kepada masyarakat melalui media massa.

“Itu semua harusnya bisa dipenuhi Pemkab Sinjai. Tapi memang dasarnya hanya mencari posisi aman sehingga tidak ada upaya untuk melakukan pengembangan,” ujarnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sinjai Andi Kartini Ottong mengatakan DPRD Sinjai telah memberi peringatan kepada Pemkab Sinjai untuk secepatnya menyerahkan LKPJnya.

“Kami telah melayangkan surat peringatan kepada Pemkab pada pertengahan bulan februari kemarin, bahwa secepatnya diserahkan ke DPRD dan selanjutnya kami bahas,” kuncinya.(*)