Legislator Jeneponto Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Dana Aspirasi

Kamis, 23 Maret 2017 | 18:41 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jeneponto menuntut bersalah salah seorang legislator Jeneponto yang dijadikan terdakwa, Burhanuddin dalam dugaan korupsi dana aspirasi pada DPRD Jeneponto tahun 2013.

Jaksa menuntut Burhanuddin yang juga merupakan anggota Komisi III DPRD Jeneponto dengan hukuman badan 5 tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.

Majelis hakim Muhammad Damis JPU menilai terdakwa secarah sah melanggar pasal 12 huruf  i Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.  Juncto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

“Terdakwa terbukti bersalah, melakukan tindak pidana korupsi. Dalam kasus dana aspirasi DPRD Jeneponto, tahun 2013,” tegas JPU, Andi Irfan Hasan, Kamis (23/3/2017).

Menurutnya, unsur pelanggaran yang dilakukan terdakwa pada kasus tersebut yakni Ikut serta dalam pemborongan, pengadaan proyek aspirasi DPRD Jeneponto tahun 2013.

“Terdakwa turut serta baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proyek aspirasi DPRD Jeneponto, tahun 2013,” katanya

Sementara, ia pun dianggap tidak mengindahkan aturan pemerintah yang sedang memerangi tidak pidana korupsi terlebih dengan jabatan terdakwa sebagai salah seorang anggota legislatif.

Sebelumnya. Oleh penyidik kejaksaan tinggi Sulselbar, Burhanuddin diduga melakukan tindak pidana korupsi pada dana aspirasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2013.

Kasus inipun sempat menyeret orang lainnya, yakni mantan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Jeneponto, Andi Mappatunru, mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Jeneponto, Alamzah Mahadi Kulle, mantan Anggota Komisi II DPRD Jeneponto, Bungsuhari Baso Tika serta mantan Sekretaris Komisi III DPRD Jeneponto, Syahria Lologau serta staf dinas PU kabupaten Jeneponto bernama Adnan.(*)


BACA JUGA