Ilustrasi tambang di Sulsel.

Camat Diminta Tegas Terhadap Retribusi Ilegal di Parangloe

Rabu, 29 Maret 2017 | 20:21 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Harlin - Go Cakrawala

Gowa,GoSulsel.com – Camat Parangloe, Muh Guntur diminta bersikap tegas terhadap pelaku pungutan retribusi ilegal di jalur tambang.Pasalnya, masalah ini sudah termasuk Pungutan Liar (Pungli). 

“Camat harus bersikap tegas. Retribusi ilegal itu sama saja pungli. Jangan dibiarkan,” kata aktivis Lepam Indonesia, Maslin, saat ditemui, Rabu (29/3/2017).

pt-vale-indonesia

Maslin mengatakan, sebagai pemimpin tertinggi di wilayah kecamatan, camat harusnya tidak memberi ruang kepada siapapun oknum masyarakat untuk melakukan pungutan tanpa dilandasi payung hukum yang jelas.

Termasuk soal retribusi jalan sebesar Rp26 ribu maupun pungutan Rp10 ribu mengatasnamakan Forum Masyarakat Tambang (Format).

“Apapun namanya sepanjang tidak memiliki dasar hukum serta tidak memberi sumbangsih bagi daerah itu harus dihapuskan,”ujarnya.

Camat Parangloe, Muh Guntur, mengaku telah melakukan rapat dengan sejumlah pihak terkait soal retribusi Rp26 ribu dan Rp10 ribu untuk truk tambang.

Dalam rapat yang dihadiri muspika, pengurus LPM Lempangan dan masyarakat, selain membahas tentang polemik pabrik batu (stone crusher) juga membahas masalah penghapusan kedua jenis retribusi tersebut.

“Format tetap ngotot mengusulkan pungutan Rp10 ribu. Tapi kalau tidak sesuai aturan, pasti saya tidak akan tandatangai,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Darwis Akib mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait retribusi liar di Parangloe. Dalam waktu dekat sejumlah pihak akan dipanggil sebagai saksi.(*)


BACA JUGA