Musda Pertina Sulsel yang berlangsung, Jumat (31/3/2017) di Hotel Amaris, Jalan Bloevard, Makassar, menuai kontroversi dari berbagai pihak/Jum;at, 31 Maret 2017/Harlin/Gosulsel.com

Musda Pertina Sulsel Salahi Prosedur

Jumat, 31 Maret 2017 | 21:39 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Harlin - Go Cakrawala

Makassar, Gosulsel.com – Musyawaah daerah (Musda) Pertina Sulsel yang berlangsung, Jumat (31/3/2017) di Hotel Amaris, Jalan Boulevard, Makassar, menuai kontroversi dari berbagai pihak.

Walau sebelumnya telah resmi dibuka Gubernur yang diwakili Kadispora Sulsel, Sri Endang Sukarsih. Namun, prosesi Musda tersebut dianggap ilegal dan tidak prosedural.

pt-vale-indonesia

Hal itu disampaikan Ketua Pertina Kota Makassar, Muhammad Tawing, SE. Menurutnya, proses Musda Pertina Sulsel di bawah kepemimpinan Ryan Latief dianggap tidak resmi karena menyalahi ketentuan organisasi.

“Kami menginginkan Musda ini dihentikan karena tidak prosedural dan cacat hukum. Untuk itu, kami menyatakan untuk tidak mengakui musda ini,” ungkapnya saat ditemui di arena Musda, Jum’at, (31/03/2017).

Selain itu, pihaknya juga menganggap Musda ini tidak aspiratif serta banyak pengurus Pertina daerah yang tidak terakomodir dalam musyawarah yang saat ini tengah berlangsung, sehingga pihaknya bersama beberapa pengurus kabupaten menganggap proses musda ini cacat hukum alias inkonstitusional.

“Kami menduga ada oknum-oknum yang mencoba untuk memaksakan kehendaknya. Surat undangan saja baru diedarkan sehari sebelum acara. Lebih penting juga kami mendengar penyelnggaraan musda ini tidak mengantongi izin dari Polda Sulsel. Jadi, kami memilih untuk tidak terlibat karena tidak mengakomodir semua insan tinju,” beber dia.

“Dalam pelaksanaan Muprov (Musyawarah Provinsi) ini banyak kejanggalan, banyak rekayasa pemilik suara di Kabupaten dan Kota, ini karena ulah Ketua Pertina sebelumnya yakni Ryan Latief,” sambung mantan Plt. Ketua Pertina, Joni Muis.

“Sebelumnya, Ryan Latief sudah pernah dipecat pada bulan September 2016 lalu. Kemudian, diangkatlah saya sebagai Pelaksana Tugas. Namun, dia mengajukan ke Bauri (Badan Arbitrasi olahraga) dan menang,” jelasnya.

Bauri pun mengambulkan permintaan Ryan dengan perpanjangan SK sebagai ketua hingga 10 Maret 2017. “Kemudian dikembalikan haknya dan diperpanjang SK-nya sampai 10 maret 2017 tetapi SK kepengurusan untuk saya belum pernah dibatalkan oleh Pengurus Pusat sampai saat ini. Padahal Plt itu dibentuk untuk melakukan Musda juga. Itu sebabnya kami menilai ada kontroversi didalamnya,” kata dia.

“Saat ini, upaya yang kita lakukan adalah bagaimana menghentikan musda ini. Lalu meminta kepada Pertina pusat untuk bertegas dengan memberhentikan seluruh Pertina kabupaten yang terlibat dalam musda yang tidak sesuai dengan prosedural,” geramnya.(*) 


BACA JUGA