LBH Makassar Sarankan Kejati Segera Sidangkan Kasus Rezky
Makassar, GoSulsel.com – Berkas Perkara kasus kematian mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia (UMI), Rezky Evienia saat mengikuti Pendidikan Dasar Tim Bantuan Medis hingga hari ini tak kunjung dianggap lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Berkas yang dibuat oleh penyidik Polda Sulsel tersebut telah beberapa kali bolak-balik dan masih dinyatakan belum lengkap pada aspek formil dan materilnya.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar, Haswandy A Mas menilai Kejaksaan Tinggi Sulsel melakukan pemborosan waktu dalam penilaian berkas perkara tersebut.
Sebab, menurutnya, tiga orang tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya oleh tim penyidik Polda Sulsel sudah sangat cukup untuk disidangkan di Pengadilan.
“Ini pemborosan waktu, jangan sampai ada kepentingan juga, kalau sudah ada tiga orang sebagai tersangka seharusnya sudah bisa diadili, nantilah kalau ada fakta baru dipersidangkan maka harus disikapi termasuk jika ada tersangka lain,” kata Haswandy A Mas saat ditemui di kantornya, Senin (17/4/2017).
Lebih lanjut, menurutnya, kalaupun kejaksaan ngotot untuk melengkapi syarat formil dan materil tersebut, sejumlah keterangan tambahan harus dikejar oleh penyidik Polda.
Keterangan tersebut berupa kesaksian dari penduduk sekitar lokasi diksar TBM UMI untuk mengetahui situasi dan kondisi alam sekitar saat itu serta riwayat penyakit Rezky sebelum mengikuti Diksar
“Kita harus lihat dulu, siapa tau ada penyakit bawaan yang diderita oleh Rezky,” tambahnya.
Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel, Muh Yusuf membenarkan jika berkas perkara kasus kematian Rezky belum juga dianggap lengkap atau P-21
Ia membantah jika petunjuk jaksa sebelumnya kepada penyidik Polda adalah untuk mentersangkakan semua panitia Diksar tersebut.
“Masih dinilai, posisinya memang kami masih mencocokkan kesaksian saksi-saksi yang diambil Polda karena kesaksiannya masih banyak yang saling tumpang tindih,” singkatnya
Padahal sebelumnya tim penyidik Subsit IV Dit Reskrimum Polda mengaku kesulitan untuk memenuhi petunjuk dari jaksa peneliti kejaksaan tinggi Sulsel sebab, dari catatan jaksa pada P19 yang pertama, kejaksaan tinggi meminta agar tim penyidik menyeret orang lain sebagai tersangka untuk kasus tersebut
Bahkan sebelumnya Dir Reskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Erwin Zadma menuturkan bahwa petunjuk tersebut mengarah pada seluruh panitia yang terlibat pada kegiatan pelatihan Fakultas Kedokteran UMI tersebut.
Dalam berkas tersebut termuat tiga orang nama tersangka, masing masing berinisial HJ (21), SF (19) dan WR (21).
ketiganya merupaka mahasiswa kedokteran yang juga ikut dalam kepanitiaan pendidikan dan pelatihan Tim Bantuan Medis (TBM) 110 yang dilaksanakan oleh mahasiswa UMI di Desa Pao Kecamatan Tombolo pao Kabupaten Gowa pada Juni 2016 lalu yang membuat Rezky meninggal dunia. (*)