Logo Pemprov Sulsel
Logo Pemprov Sulsel

2018, Pendaftaran Ormas Diambil Alih Pusat

Kamis, 20 April 2017 | 19:13 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Masalah pendaftaran dan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) akan mengalami perubahan. Jika selama ini, pemerintah daerah bisa menangani pendaftaran dan perpanjangan SKT, tahun depan sudah tak bisa lagi.

Hal ini setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2017 tentang Ormas. Di mana semua masalah pendafataran dan perpanjangan SKT hanya bisa dikeluarkan oleh Kemendagri melalui Dirjen Kesbangpol.

pt-vale-indonesia

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulsel, Asmanto Baso Lewa mengatakan dengan aturan ini maka semua evaluasi masalah ormas akan diambil alih oleh pusat. Hal ini untuk proses deteksi sejak dini ormas radikal dan berbahaya.

“Tapi sejauh ini PP ini belum turun, jadi untuk pendaftaran dan perpanjangan SKT masih bisa dilakukan di Pemprov. Tahun depan semua ormas baik lingkup kabupaten/kota, provinsi maupun nasional sudah di pusat,’ katanya, di ruang kerjanya, Kamis (20/4/2017).

Hingga kini berdasarkan data resmi dari Kesbangpol, di Sulsel tercatat kurang lebih 1.700 ormas. Tahun ini saja, sudah ada delapan ormas baru yang terdaftar dan enam yang melakukan perpanjangan izin.

“Kita selalu fasilitasi. Harapannya, tidak ada yang bertentangan. Makanya, kita selalu membuka forum ormas dengan melibatkan Forkompimda seperti TNi-Polri,” tutur Asmanto.

Terkait ketengangan yang sempat terjadi antara Hizbut Tahir Indonesia (HTI) dan GP Anshor beberapa waktu lalu, menurutnya merupakan hal yang memang perlu diantisipasi. Karena itu, baik pemerintah maupun aparat keamanan tak memberikan izin pelaksanaan bagi HTI.(*)


BACA JUGA