Ilustrasi

3 Pelaku Narkoba Diringkus Polisi di Makassar

Jumat, 21 April 2017 | 21:48 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Harlin - Go Cakrawala

Makassar,GoSulsel.com – Tiga pelaku diduga pengedar narkoba diamankan oleh satu Narkoba Polrestabes Makassar. Ketiganya diamankan di lokasi berbeda.

“Tiga pelaku diduga pengedar ini berawal dari penangkapan salah satu pelaku bernama Rahman di Jl Landak, Rabu (19/4/2017) lalu,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Endi Sutendi, saat di konfirmasi, Jumat (21/4/2017).

pt-vale-indonesia

Endi mengungkapkan, penangkapan ketiga pelaku atas informasi diperoleh polisi. Polisi pun melakukan pengintaian. Saat penangkapan, pelaku sedang berkendara motor. Saat penangkapan, pelaku diamankan bersama barang bukti 30 gram sabu-sabu.

Berdasarkan hasil interogasi, lanjut Endi, pelaku mengakui barang haram tersebut untuk di edarkan. “Si Taufiq Rahim ini mengakui bahwa dia membeli barang itu untuk diedarkan,” sambung Endi.

Kemudian kata Endi, dilakukan pengembangan, dan ikut diamankan Fandi (38) dan Askar (38). Kedua pelaku diamankan di kediaman Fandi di Jalan Nuri Makassar.

“Taufiq Rahim mengakui memperoleh barang dari Fandi, kemudian di lakukan pengembangan dan berhasil diamanakan Fandi. Askar di tangkap saat bersama Fandi,” kata dia.

Endi mengatakan peran Fandi dalam kasus tersebut adalah sebagai perantara antara bandar besar dan pengedar.

Lebih lanjut, mantan Kabid Humas Polda Sulsel itu mengatakan, dari tangan ketiga pelaku di dapatkan barang bukti sekita 50 Gram sabu-sabu.

“Mereka pengedar besar karena mengingat jumlah barang-bukti, barang buktinya diatas 5 gram, jadi mereka di duga sebagai pengedar besar,” ungkapnya.

Atas perbuatannya ketiga pelaku terancam di jerat dengan Pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.(*)


BACA JUGA