Donald Tambunan, Kepala bagaian Penjualan PT PKG Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulmapa)

Petrokimia Gresik Salurkan 5,1 Juta Ton Pupuk di Sulsel

Kamis, 04 Mei 2017 | 19:04 Wita - Editor: Irwan Idris - Fotografer: Erik Didu - Go Cakrawala

Makassar, Gosulsel.com — Alokasi pupuk bersubsidi nasional tahun 2017 mencapai 9,55 juta ton. Jumlah ini terbagi atas urea 4,1 juta ton, SP-36 sebanyak 850 ribu ton, ZA 1.050.000 ton, NPK 2.550.000 ton, dan organik sebanyak 1 juta ton.

Dari jumlah tersebut, PT Petrokimia Gresik (PKG) mendapat alokasi penyaluran sebesar 5,1 juta ton. Seperti disampaikan Donald Tambunan, Kepala bagaian Penjualan PT PKG Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulmapa) kepada wartawan di Boncafe Makassar, Kamis (4/5/2017).

Khusus untuk wilayah Sulsel di tahun 2017 mendapat alokasi pupuk jenis ZA sebesar 60.200 ton, SP-36 sebesar 38.280 ton, Ponska 92.880 ton, dan organik 24.170 ton.

”Namun hingga akhir April atau kuartal pertama 2017, untuk ZA telah terdistribusi sebanyak 20.040 ton atau 33 persen, SP-36 sebanyak 22.854 ton atau 60 persen, Ponska 39.012 ton atau 42 persen, dan organik baru terdistribusi 2.548 ton atau 11 persen. Minimnya distribusi pupuk organik ini dikarenakan adanya peralihan dari PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim),” jelas Donald.

Menurut Donald, PKG sebagai salah satu produsen pupuk di Indonesia memiliki tugas sangat besar dalam ikut menjaga ketahanan pangan. Dalam melakukan distribusi pupuk subsidi ke petani, PKG telah mengikuti aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

”Setiap tahun kan pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian sudah menentukan besaran pupuk subsidi yang harus didistribusikan masing-masing produsen pupuk di tanah air termasuk PKG. Alokasi pupuk subsidi di masing-masing kabupaten di seluruh Indonesia ditentukan berdasarkan RDKK (Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok) yang telah di SK kan bupati maupun wali kota,” tambahnya.

Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) dari masing-masing jenis pupuk itu, menurut Donald, itu juga mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.310/12/2016 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2017.

”Untuk jenis urea Rp1.800 per kilogram (kg), jenis ZA Rp1.400 per kg, jenis SP-36 Rp2.000 per kg, NPK Rp2.300 per kg, dan organik Rp500 per kg. HET ini berlaku jika petani mengambil langsung di kios penyalur pupuk bersubsidi yang telah ditentukan sebelumnya. Di Provinsi Sulsel sendiri terdapat 29 distributor, 1.099 kios resmi, dan 16 gudang penyanggah,” tambah Donald.(*)


BACA JUGA