Ilham Lahiya, Direktur Lembaga Bumi Mentari

Dibangun Tanpa Amdal, LBM: Grand Mall Labrak UU Lingkungan

Selasa, 06 Juni 2017 | 01:11 Wita - Editor: adyn - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

Maros, Gosulsel.com – Pembangunan Grand Mall di Batangase, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, dianggap telah melabrak undang-undang lingkungan. Pasalnya, pembangunan mall yang terinspirasi dengan kebudayaan bangsa Yunani/Eropa itu sudah rampung 70 persen, namun belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Salah satu penggiat lingkungan di Kabupaten Maros, Direktur Lembaga Bumi Mentari (LBM), Ilham Lahiya, mengecam pembangunan yang dianggapnya tidak mengindahkan peraturan tersebut.

pt-vale-indonesia

“Pembangunan sudah hampir rampung. Namun, belum punya salah satu persyaratan untuk melakukan pembangunan. Loh ada apa? Jelas melanggar UU nomor 32 tahun 2009, mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” terangnya kepada GoSulsel.com. Senin (5/6/2017).

Ilham menambahkan, untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pihak investor harus melampirkan dokumen Amdalnya,”IMB tidak akan bisa diterbitkan jika tidak ada Amdal, nah ini jelas investor tidak memiliki Amdal tapi kok bisa membangun,” katanya.

Selain itu, pihak Grand Mall juga melakukan pembangunan hotel tanpa dokumen amdal. Dimana, akan menimbulkan intesitas dampak bagi warga yang ada di sekitarnya, “pasalnya pembangunan hotel itu pasti akan memiliki restaurant dan jenis kegiatan lainnya yang menghasilkan sampah buangan,” katanya.

Ia (Ilham) curiga pemrakarsa dan landing sector yang mengeluarkan izin lingkungan ada deal-deal awal yang di sepakati, bangun hotel dulu baru urus Amdal. Pembangunan Grand Mall Batangase secara luasan harusnya terlebih dulu membuat Amdal dan selanjutnya dibuatkan pemecahan dalam dokumen UKL-UPL untuk setiap jenis kegiatan yang akan di operasikan di dalam luasan pembangunan mall tersebut.


BACA JUGA