Unhas Bantah Nurdin Halid Aggota Majelis Wali Amanat

Kamis, 29 Juni 2017 | 11:39 Wita - Editor: Irwan Idris -

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Universitas Hasanuddin (Unhas) menyangkal keanggotaan Nurdin Halid (NH) sebagai anggota Majelis Wali Amanat (MWA) seperti yang disebar akun youtube Indonesia TV yang mencatut nama Unhas.

Tayangan video buatan Indonesia TV yang diproduksi apa adanya itu, pertama kali mengunggah tayangan video beserta wawancara dengan Nurdin Halid terkait Majelis Wali Amanat Unhas pada Rabu, (28/06/2017) kemarin.

pt-vale-indonesia

Atas pencatutan nama Unhas itu, pihak universitas pun melayangkan keberatan melalui siaran pers yang diterima redaksi Gosulsel.com, Kamis (29/06/2017).

Secara kelembagaan, kampus terbesar di kawasan timur Indonesia itu menganggap video tersebut adalah opini individual yang menggunakan nama Unhas untuk kepentingan politik jelang pemilihan gubernur (Pilgub) Sulsel 2018 mendatang.

“Bahwa tayangan pada channel Indonesia TV yang menggunakan nama ‘Unhas TV’ adalah opini perorangan. Unhas TV bukanlah media komunikasi yang dikelola resmi oleh unhas maupun pimpinan Unhas.” 

Meski begitu, Rektor Unhas, Prof. Dwia Aries Tina Pulubuhu seperti diterangkan Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Unhas, Ishaq Rahman menyatakan tidak akan melakukan langkah hukum terkait penggunaan nama Unhas pada produksi informasi tidak resmi di media sosial seperti yang dilakukan Unhas TV.

“Ibu rektor tidak akan mengambil langkah hukum, akan tetapi ini justru jadi pembelajaran bagi unhas untuk membenahi sosial media engagement,” terang Ishaq melalui pesan Whatsapp.

Kenyataannya, Nurdin Halid memang bukan salah satu dari 19 anggota MWA. Sebab yang berhak menjadi anggota MWA hanya Menteri Ristek Dikti, Gubernur Sulsel, Ketua Ikatan Alumni, Dosen, serta Ketua Senat Mahasiswa.

Diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2015 tentang Statuta Universitas Hasanuddin pada pasal 1 point 3 menyebutkan MWA adalah organ Unhas yang menetapkan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.

Pada PP yang sama pasal 18, salah satu point krusial memberikan wewenang pada MWA untuk mengangkat dan memberhentikan rektor Unhas.(*)