Polres Gowa Tangkap Pengguna dan Bandar Sabu Warga Makassar

Jumat, 04 Agustus 2017 | 16:38 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Fajrin Amnur - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Pengguna barang haram, Narkotika, yakni Akbar (25) warga Kota Makassar, berhasil diciduk Polres Gowa di Desa Taeng, Kec Pallangga, Kab Gowa pada Jumat (4/8/2017) sekira pukul 04.00 Wita.

“Pelaku berada di sebuah rumah kosong terletak di Desa Taeng Kec Pallangga, Kab Gowa dengan barang bukti 1 saset plastik bening berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1 gram,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, Jumat (4/8/2017).

pt-vale-indonesia

Ditangkapnya Akbar, lalu Polres Gowa mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap Rudi (41) sebagai penjual barang haram tersebut di kediamannya di Jalan Abdul Dg Sirua, Paropo 3, Kel Paropo, Kec Panakukkang Kota Makassar.

“Barang bukti tersebut diperoleh dari Rudi dengan membeli seharga Rp2.350.000 dan 4 jam kemudian kami menciduknya dirumahnya sendiri,” bebernya.

Selanjutnya, kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Mako polres Gowa guna proses hukum lebih lanjut. (*)


BACA JUGA