Ilustrasi

Petugas Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 40 CJH Ilegal asal Sulsel

Jumat, 11 Agustus 2017 | 09:03 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Harlin - Go Cakrawala

Makassar,GoSulsel.com – Petugas Imigrasi Makassar berhasil menggagalkan keberangkatan 40 Calon Jamaah Haji (CJH) diduga ilegal asal Sulsel. CJH yang hendak berangkat melalui beberapa negara berasal dari Kabupatem Gowa, Palopo dan Bulukumba.

Mereka berhasil digagalkan keberangkatannya ke Arab Saudi, di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Senin (7/8/2017) lalu, karena dianggap ilegal dengan menggunakan jasa salah satu travel dengan visa ziarah.

Mereka akan diterbangkan ke Arab Saudi dengan melewati beberapa negara, yaitu dari Indonesia ke Singapura, dari Singapura kemudian terbang ke Srilangka, dan dari Srilangka menuju Jeddah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag), Abdul Wahid Tahir, saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2017 membenarkan hal tersebut. Pihaknya mengaku mengetahui insiden itu setelah mendapat informasi dari pihak Imigrasi.

“Saya ditelepon oleh petugas imigrasi di Bandara bahwa ada Jamah Calon Haji Ilegal. Setelah saya cek ternyata benar tujuan mereka mau pergi (Ibadah) Haji,” kata Wahid kepada GoSulsel.com.

Pada saat itu, kata dia, pihaknya sempat bertanya kepada salah satu oknum yang diamanakan oleh petugas Imigrasi. Setelah saya bertanya, diapun menjawab bahwa mau ke Jeddah. “Tentu kalau mereka ke Jeddah artinya mereka mau ke Mekkah dengan tujuan untuk menunaikan Ibadah Haji,” jelas Wahid.

Lebih lanjut, Ketua PPIH Embarkasi Makassar H. Abd. Wahid Thahir mengatakan bahwa langkah yang diambil puluhan CJH ilegal tersebut terbilang berbahaya. Pasalnya, pihak pemerintah tidak lagi ingin bertanggung jawab jika ditemukan CJH yang berangkat tidak melalui prosedur resmi.

“Ini tentu sangat bahaya buat mereka karena jalur yang ditempuh termasuk ilegal. Kita sudah cukup belajar dari pengalaman tahun lalu sehingga tahun ini pemerintah menegaskan bahwa kalau ada yang kedapatan melanggar kita tidak akan bertanggungjawab. Kedua, kita juga akan menjatuhkan sanksi penjara dua tahu dengan denda kurs sebesar 2.000 Dolar AS,” jelasnya.

“Mereka ini melanggar. Kalau mau melaksanakan haji itukan harus mendaftar secara resmi melalui travel dan travel itu menyampaikan ke kementrian agama. Kedua, mereka ini tidak terdaftar secara resmi di negara,” lanjutnya.

Sebelumnya, pembatalan keberangkatan terhadap 40 JCH tersebur dilakukan setelah ada koordinasi antara pihak Imigrasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan dan rombongan calon haji tersebut tidak mengantongi dokumen lengkap dan resmi.

“Iya, ada 40 orang yang diamankan. Mereka mau pergi berhaji tapi tidak melalui prosedur yang resmi makanya pemberangkatannya dibatalkan,” Kata Kepala Kantor Imigrasi Makassar Andi Pallawarukka saat dikonfirmasi, Kamis, 10 Agustus 2017.

Selanjutnya, kata dia, kejadian itu diketahui saat anggota Imigrasi yang bertugas di Bandara, memeriksa dokumen jamaah di ruang keberangkatan Gate 6, Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Awalanya, petugas tidak tahu jika jamaah ini bertujuan ke Tanah Suci Mekkah. Setelah para jamaah ditanya terkait negara tujuan, disitulah petugas baru mengetahuinya.

“Saat itu, mereka memberikan keterangan yang berbeda – beda. Pas salah satu dari mereka keceplosan menyebut ingin berziarah ke makam nabi dan ada juga yang mengaku masuk rombongan Haji Plus. Disitulah timbul kecurigaan dari petugas,” ujar Andi Pallawarukka.

“Pada saat itu mi petugas kami curiga karena alasan mereka tidak masuk akal sekali. Mau ziarahlah, mau berwisatalah dan lain sebagainya. Padahal ini kan musim haji, pasti pemerintah Arab Saudi juga akan selektif orang-orang masuk di Negaranya,” tungkasnya.

Dengan kecurigaan tersebut, pihak Imigrasi kemudian meminta ke otoritas Bandara untuk menunda penerbangan puluhan jamaah yang berasal dari sejumlah kabupaten kota di Sulawesi Selatan itu.

“Alasannya mereka memang sangat tidak masuk akal. Ada yang bilang melalui Haji Plus, baru untuk haji plus itu proses pemberangkatnya dari Jakarta bukan lewat Makassar. Disitulah petugas kita curiga makanya dibatalkan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Makassar Andi Pallawarukka.

Dari hasil pemeriksaan petugas, kata Andi Pallawarukka, para jamaah ilegal ini membenarkan bahwa mereka akan berhaji di Mekkah melalui jasa perjalanan haji umrah, PT Meida Wisata. Sehingga dengan demikian, Imigrasi langsung mengambil keputusan untuk mencekal (melarang) jamaah ini untuk terbang.

“Mungkin jamaah ini adalah korban travel yang sudah diiming-iming untuk bisa berangkatkan ke tanah suci Mekkah, tanpa melalui daftar tunggu yang lama,” pungkasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal sebanyak 40 calon jemaah haji ilegal tersebut mengambil rute yang tidak biasa yakni Makassar (Indonesia)-Singapura-Srilanka-Riyadh (Arab Saudi). Dari Riyadh, disinyalir rombongan calon jemaah haji ilegal tersebut bertolak ke Mekah dan Madinah menggunakan moda transportasi darat.

Dari dokumen para calon jemaah haji ilegal, pihak Imigrasi menemukan mereka memiliki visa untuk ke Tanah Suci. Visa tersebut dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi melalui kedutaan di Jakarta.

Terkait kasus tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Makassar Andi Pallawarukka berharap pihak travel sebagai bagian yang terlibat dalam kasus ini bisa kooperatif dan siap bertanggung jawab.

“Saat ini para calon jemaah haji ilegal itu sudah dipulangkan, dan pihak travel harus bertanggung jawab atas persoalan itu,”pungkasnya.(*)

 

 


BACA JUGA