Kejaksaan Negeri Gowa Gelar Sosialisasi TP4D

Kamis, 24 Agustus 2017 | 11:34 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Andi Gumuntiri - GoSulsel.com

Gowa, GoSulsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa melaksanakan agenda Sosialisasi di Aula Baruga Karaeng Galesong Pemkab Gowa, Kamis (24/08/2017).

Dalam kegiatan tersebut, Susanto selaku Kepala Kejari Gowa menyinggung mengenai peran Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) pada Kejari Gowa Terhadap Dana Desa.

pt-vale-indonesia

Peranan TP4D untuk Kab Gowa sebagai upaya pengoptimalan pengawalan, pengamanan daerah dan penyerapan anggaran melalui pendampingan serta pemanfaatan dan pengawasan pembangunan.

Selain itu, adanya sistem monitoring dan evaluasi berupaya untuk mencegah Tipikor dan juga represif yang terkait dengan UU Administrasi Negara.

Para Camat, Kepala Desa, Ketua Badan Pemberdayaan Desa (BPD), juga turut menghadiri kegiatan tersebut serta beberapa instansi yang terkait.

Adapun narsumber yang didatang diantaranya yakni Susanto, SH. MH, Kajari Gowa, Wakapolres Gowa, Kasi Pengawasan KPP Pratama Bantaeng, Inspektur Kab Gowa, Kadis PMD Kab GOWA.

Edi Setyawan selaku Kepala KPP Pratama Bantaeng yang diwakili Kasi Pengawasan dan Konsultasi 4 menyatakan, bahwa Alokasi Dana Desa yang disalurkan Pemkab Gowa pada tahun 2017 kurang lebih sebesar 1,5 Milyar per Desa termasuk unsur Pajak Pusat (PPh, PPN) yang harus dipotong, dipungut, dan disetorkan oleh pengelola DD/ADD.

“Kantor Pelayanan Pajak Bantaeng akan selalu bekerja sama dengan para stakeholder terkait mengamankan program Dana Desa agar tepat sasaran dan tertib adminstrasi”. Ungkapnya

Selain itu, Edi berharap dengan kegiatan ini menjadj upaya Pengoptimalan terkait kegiatan yang di kenakan pajak ataupun tidak dikenakan pajak sehingga dana desa tepat sasaran dalam pembayaran pajak.

Kajari Gowa, Susanti SH juga menyampaikan, kegiatan sosialisasi TP4D tersebut digelar dengan tujuan penyampaian pemahaman tentang eksistensi dan fungsional TP4D.

“Dengan adanya TP4D, Kepala Desa bisa mengajukan permohonan pengawalan dan pengamanan penggunaan dana desa ke TP4D yang ada di Kejari Gowa, sehingga setiap pembangunan yang dilaksanakan, bisa sesuai dengan waktu, mutu dan pastinya kegunaan TP4D,” jelasnya. (*)


BACA JUGA