Dua Pengedar Obat Tramadol Ditangkap Polisi di Gowa

Rabu, 13 September 2017 | 16:45 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Andi Gumuntiri - GoSulsel.com

Gowa,Gosulsel.com – Dua pelaku pengedar obat daftar G jenis Tramadol diamankan polisi, Rabu (13/9/2017). Ditangan pelaku diamankan puluhan butir barang haram itu.

Dua pengedar berinisial yakni, AF (19) warga Cengkong Desa Tabbinjai, Kecamatan Tombolo Pao dan RI (18) warga Mappadang, Kelurahan Tamaona, Kecamatan Tombolo pao, Gowa.

pt-vale-indonesia

“Dua pengedar ini kini sudah ditahan di Polsek Tombolo. Polisi juga mengamankan barang buktinya,” kata Kapolsek Tombolo, AKP Hasran.

Hasran mengatakan, kronologis penangkapan dua pengedar obat daftar G ini terjadi, Selasa (12/9/2017) sekitar pukul 21.30 Wita, petugas telah melakukan penyamaran, dengan berpura-pura sebagai calon pembeli.

“Transaksi pun dilakukan dengan AF, saat itulah pengedar itu diringkus bersama barang bukti,” katanya.

Hasil pemeriksa kedua tersangka, obat daftar G jenis Tramadol ini dijual sebesar Rp15 ribu per paketnya. Penjualan dilakukan tanggal 9 september sebanyak 7 paket, 11 September 2017 kembali menjual satu paket dan 12 september dua paket berjumlah 95 butir. (*)

Dari proses Intel tersebut Kapolsek Tombolo pao AKP HASRAN memerintahkan para pelaku agar diamankan dan diserahkan kepada SAAT narkoba polres Gowa untuk proses lebih lanjut.


BACA JUGA