Ada alfamart di gedung PWI Sulsel.

Komersialisasi Gedung PWI, Zulkifli Gani Ottoh Ditetapkan Tersangka

Rabu, 13 September 2017 | 10:43 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Fajrin Amnur - GoSulsel.com

Makassar,GoSulsel.com – Polda Sulsel menetapkan mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh sebagai tersangka dalam kasus komersialisasi gedung PWI Sulsel.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, Zulkifli diduga telah meminjam pakaikan aset daerah itu tanpa seizin Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel pada 2010 hingga 2015.

Kata dia, bukan hanya itu, hasil sewa gedung PWI yang terletak di Jl AP Pettarani itu diduga tidak disetor kepada Pemprov. Sehingga, merugikan negara sebesar Rp1,6 miliar. Itu merupakan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.

“Zulkifli Gani Ottoh duga terancam dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Polda juga akan merilis hasil penetapannya hari ini, Rabu (13/9/2017),” kata Dicky Sondani, dalam rilisnya melalui group WhatsApp Wartawan.(*)


BACA JUGA