Nunggak Bayar Pajak, Hotel & Rumah Kost Dipasangi Spanduk

Senin, 18 September 2017 | 16:10 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: A Nita Purnama - GoSulsel.com

Makassar,Gosulsel.com – Petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar memasang spanduk dan sticker ke hotel dan rumah kost yang belum melunasi pajaknya. Pemasangan ini rencananya akan dilakukan selama dua hari mulai, 18-19 September 2017.

“Besok (18/9) dan lusa (19/9) rencana kita akan melakukan pemasangan spanduk dan stiker bagi hotel, wisma, losmen dan rumah kost yang menunggak pajak hotel,”kata Kasubid pajak hotel dan ABT Bapenda Makassar, Harryman, melalui pesan whatsapp, kemarin malam.

Sebanyak 17 wajib pajak (WP) yang tempat usahanya dipasangi spanduk/ sticker oleh Bapenda. Tak hanya hotel, beberapa tempat kos juga melakukan penunggakan pembayaran pajak. Lokasi penunggak tersebut tersebar di beberapa kecamatan.

“Sekitar 17 WP untuk hari ini yang tersebar di beberapa kecamatan,” ungkapnya.

Beberapa tempat usaha yang dipasangi spanduk/ sticker diantaranya yaitu D’Green Hotel di Jl Hertasning, Hotel Wisata UIT di Jl Haji Bau, Kos di JlHertasning Utara, Kos Samrud di Jl Adhyaksa, Makassar Marine, Kos 471 di Kecamatan Tamalanrea.

Sebelumnya, pihak hotel telah disurati untuk melakukan pembayaran sebelum tanggal tertentu. Pemilik tempat usaha tersebut telah diberi peringatanjika belum juga melunasi penunggakan pajak maka akan diberikan sanksi berupa pemasangan spanduk/ sticker di tempat usahanya tersebut.

“Kemarin kita sudah surati untuk melakukan pembayaran sebelum tanggal 15/9/2017. Jika tidak maka kita akan melakukan sanksi pemasangan spanduk dan stiker,”katanya.(*)


BACA JUGA