ilustrasi

Diduga Bebaskan Pengedar Obat Daftar G, Penyidik Polres Gowa Diperiksa Propam Polda

Jumat, 29 September 2017 | 07:13 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Fajrin Amnur - GoSulsel.com

Makassar,GoSulsel.com – Penyidik Polres Gowa diduga membebaskan pelaku pengedar obat daftar G bernama Alex. Dalam kejadian ini Kasubdit II Narkoba Polres AKBP Darwis dan sejumlah penyidik diperiksa di Propam Polda Sulsel.

“Semua penyidik yang menangani kasus obat daftar G termasuk Kasubdit Narkoba diperiksa di Propam Polda. Mereka menangguhkan penahanan terhadap pelaku tanpa ada pemberitahuan ke Polda, “kata Dir Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Eka Yudha,saat dikonfirmasi, Kamis (28/9/2017).

Dari introgasi pelaku Alex yang ditangkap di Jl Daeng Tata Lama, Kelurahan Pandang-Pandang, Kecamatan Somba Opu, Gowa, ternyata pelaku menyebut nama saudara Sony yang sudah ditangkap oleh Polres Gowa beberapa waktu lalu. Tetapi Sony mengatakan bahwa barang haram tersebut milik Alex.

“Dia (Alex) tak mau mengaku bahwa barang tersebut miliknya, karena dirinya terus menyebut Alex bahwa barang tersebut milik Sony. Tetapi Saudara Sony sudah lama ditangkap.”lanjutnya.

Diketahui, awalnya tertangkapnya dua pelaku pengedar obat-obatan daftar G yakni Kasmin (34) dan Muis Dg Nyiko (40) diringkus Tim Khusus Polres Gowa, Senin (17/7/2017) lalu.(*)


BACA JUGA