Jaga Kualitas Jalan, Bupati Gowa Larang Truk Melintas di Jl Poros Malino

Rabu, 11 Oktober 2017 | 19:21 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Afrilian Cahaya Putri - GoSulsel.com

Gowa, GoSulsel.com – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengeluarkan larangan truk melintas di Jl poros Malino. Itu dilakukan untuk menjaga kualitas jalan beton yang baru dikerja.

“Selama dua bulan, mulai 16 Oktober hingga 16 Desember truk 10 roda, 8 roda dan 6 roda tonase 8 ton dilarang melintas di Jl poros Malino. Hal ini demi menjaga kualitas jalan yang sementara di beton. Saya sudah sampaikan ke Pak Gubernur (Syahrul Yasin Limpo),” kata Adnan dalam rapat rapat sosialisasi, Rabu (12/9/2107). 

pt-vale-indonesia

Adnan juga mengatakan, larangan ini sudah disampaikan ke pengusaha tambang agar truknya tidak melewati jalan yang baru di beton.

Menurutnya, pengusaha  tambang, tetap bisa mengoperasikan namun, selama dua bulan diminta untuk berkontribusi dengan hanya mengoperasikan truk dina. 

“Kami akan membuat tiga pos untuk mengawasi kebijakannya tersebut. Bagi yang melanggar, maka akan jadi penilaian Pemkab Gowa untuk tidak memberikan rekomendasi perpanjangan izin tambang.  Kami sudah koordinasi dengan PTSP Pemprov. Kalau ada yang coba diloloskan tanpa rekomendasi, saya tegaskan akan menggugat secara hukum,” katanya.

Kadis Perhubungan Pemprov Sulsel, Ilyas Iskandar, yang ikut hadir di rapat itu berharap para pengusaha menaati peraturan ini.

“Penekanan dari Pak Bupati tidak melarang melintas, hanya diminta menurunkan tonase yang lebih kecil. Itu sebenarnya jalan provinsi, makanya saya duduk disini untuk ikut membicarakan ini,” katanya.

Dishub Sulsel, kata Ilyas, siap membantu dan mengamankan kebijakan Bupati Gowa. “Kami akan segera memasang rambu batas tonase,” ujar dia.(*)

 

 


BACA JUGA