Cegah Korupsi, Pemprov Bagikan Source Kode Aplikasi Online ke Kabupaten/Kota

Kamis, 12 Oktober 2017 | 06:00 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar,GoSulsel.com – Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo (SYL) melakukan penandatangan berita acara serah terima Source Kode Aplikasi Perizinan Online (SIMAP), Tambahan Penghasilan Pegawai (TTP), Implementasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), dan Rapat Kerja Kepala Daerah Kelistrikan dan Telekomunikasi di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (11/10/2017).

Acara ini merupakan bagian dari sosialisasi pemberantasan korupsi terintegrasi Provinsi Sulawesi Selatan dihadiri bupati dan walikota serta ketua DPRD 24 kabupaten/kota se-Sulsel, PT PLN dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom).

pt-vale-indonesia

Sekretaris Inspektorat Prov. Sulsel Syafruddin Kitta dalam penyampaian pengantar rencana aksi pemberantasan korupsi di Sulawesi Selatan mengatakan, kabupaten/kota di Sulsel telah membuat rencana aksi yang dipantau oleh KPK serta workshop pemberantasan korupsi. 

Kepala Satgas Wilayah 1 Kedeputian Bidang Pencegahan KPK RI Tri Gamarefa dalam sambutannya, terkait koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi terintegrasi, mengatakan KPK berwenang melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. 

“Sesuai tugas KPK hari ini melaporkan tindakan tersebut. Tindak pidana korupsi bukan semakin berkurang tetapi bertambah, maka dilakukan tindakan pencegahan korupsi berupa sosialisasi secara terus menerus,” kata Tri. 

Untuk kabupaten/kota di Sulsel, sudah dilakukan rencana aksi, diawali pada April 2017 dengan melakukan identifikasi masalah, penandatanganan komitmen bersama, monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana aksi dan pada bulan September dilakukan workshop e-planning, perizinan online e-kinerja dan peningkatan kapabilitas aparat pengawas intern pemerintah (APIP). 

Untuk pengelolaan dana desa juga diminta untuk transparan. Di Sulsel pemerintah daerah tingkat dua yang belum menerapkan secara keseluruhan Siskeudes adalah Toraja Utara, Sidrap, Pangkep, Maros, sedangkan yang belum sama sekali menerapkan sistem ini Jeneponto 82 desa, Bone 328 desa dan Pangkep 65 desa.

Kepala BPKP Provinsi Sulsel Didik Krisdiyanto mengatakan Presiden RI Joko Widodo memerintahkan agar di Tahun 2017 Siskeudes sudah harus diterapkan di seluruh desa di Indonesia. 

Didik menyampaikan Siskeudes akan mempengaruhi penilaian laporan keuangan pemerintah daerah. 

SYL dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan ini dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi. 

“Kalau bisa, KPK disini hanya melakukan pengawasan dan pencegahan, jangan pengawasan penindakan. Karena kami disini di Sulsel orang baik-baik semua,” ujar SYL sambil tersenyum. 

Syahrul Yasin Limpo juga meminta agar pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten/kota hingga desa mendapat bimbingan dari KPK dan BPK. 

“Kami perlu diingatkan. Orang baik saja kalau jalan di jalan licin dan tidak hati-hati bisa terjatuh,” katanya. 

SYL juga mendukung penerapan dengan sistem aplikasi dalam perizinan untuk mencegah tindakan korupsi. Menurutnya, hal ini dapat meminimalisir pertemuan yang bisa saja terjadi transaksi tidak sah. 

“Aplikasi ini langsung dari KPK, kita tinggal mengikuti saja. Kalau dalam pengurusan izin ada amplop berarti ada yang salah,” pungkas SYL. (*)

 


BACA JUGA