Penambangan Pasir di Sungai Maros Ancam Pemukiman Warga

Jumat, 13 Oktober 2017 | 18:21 Wita - Editor: adyn - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

Maros, Gosulsel.com – Tambang pasir yang beroperasi di sekitaran Sungai di Dusun Bukkammata, Desa Tanete Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros mengancam pemukiman warga.

Hal ini terjadi karena aktivitas tambang tersebut mengakibatkan abrasi pada bibir sungai yang bersinggungan langsung dengan pemukiman warga.

pt-vale-indonesia

“Abrasi sungai mengakibatkan tanah longsor dan mengancam pemukiman kami, bahkan saat ini sisa dua meter lagi dari rumah saya,” keluh Sahabuddin, warga setempat, saat konferensi pers di Warkop Dg Tene, Jum’at (13/10/2017).

tambang-pasir Abrasi sungai yang diakibatkan dari pengerukan pasir di Sungai Maros.

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa akibat dari penambangan tersebut sudah ada warga yang sempat terjatuh ke sungai lantaran tanahnya longsor.

“Kondisinya sudah sangat meresahkan warga disana,” tambahnya.

Bahkan menurutnya aktivitas tambang tersebut sudah menyebabkan kedalaman sungai setinggi satu batang bambu.

Diketahui, aktivitas penambangan pasir yang diduga kuat ilegal tersebut sudah beroperasi selama satu tahun lamanya di sepanjang daerah aliran sungai Maros , namun baru dikeluhkan lantaran sudah sangat meresahkan.

Sementara dari penuturan Salama Daeng Tarru diketahui sebelumnya warga sudah beberapa kali melayangkan laporan pengaduan ke pihak pemerintah desa dan kepolisian. Namun belum ditanggapi.

“Kami sudah pernah mengadu ke Kepala Desa dan ke Polsek Bantimurung, tapi belum ada hasil,” beber Salama.

“Pernah ji berhenti menambang beberapa hari setelah kami adukan ke Pak Camat Bantimurung, tapi setelah itu dilanjut lagi,” tambahnya.

Diketahui, pemilik tambang pasir tersebut bernama Manja Daeng Rala warga Dusun Makuring, Desa Bonto Tallasa Kecamatan Simbang.


BACA JUGA