Saleh, pelaku pembunuhan Rafika Hasanuddin mendengarkan vonis hukuman di Pengadilan Negeri Sungguminasa/Senin, 16 Oktober2017/Andi Afrilian Putri/Gosulsel.com

Pembunuh Rafika Hasanuddin Divonis 17 Tahun Penjara

Senin, 16 Oktober 2017 | 16:32 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Afrilian Cahaya Putri - GoSulsel.com

GOWA, Gosulsel.com — Sidang pembacaan vonis atas terdakwa pembunuh Rafika Hasanuddin telah dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa. Saleh divonis 17 tahun kurungan penjara, Senin (16/10/2017).

Hakim menganggap bahwa perbuatan Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan yang menyebabkan Rafika meninggal dunia.

pt-vale-indonesia

“Majelis Hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan dan dijatuhi hukuman 17 tahun penjara,” tegas Hakim Ketua, Amran saat membacakan lembar putusannya.

Mendengar putusan Majelis Hakim, tampak rona kecewa di wajah paman dan para mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa To Luwu peduli Rafika. Salah satunya Mila salah seorang mahasiswa yang dekat dengan Almarhumah.

“Intinya, saya sangat kecewa, hukuman yang ia dapat itu tidak sesuai dengan perbuatan yang dia lakukan,” tuturnya singkat.

Berdasarkan harapan keluarga Almarhumah Rafika, terdakwa seharusnya dituntut kurungan penjara seumur hidup.(*)


BACA JUGA