2 Pencuri Asal Barru Dibekuk Polres Soppeng, 1 Pelaku Didor

Minggu, 05 November 2017 | 13:00 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Yusuf Muhammad - Go Cakrawala

Soppeng , GoSulsel.com — Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim Kalong Polres Soppeng tentang kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polres Soppeng telah terungkap dengan menangkap 2 orang pelaku yang diketahui warga Kabupaten Barru.

2 orang pelaku pencurian yaitu Kamaluddin alias Kamal (27) alamat BTN Amaro Kelurahan Coppo Kecamatan Barru, Kabupaten Barru dan Asrullah alias Ulla (30) yang beralamat di Butung Desa Lasitae, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru.

pt-vale-indonesia

Tim Kalong Polres Soppeng yang dipimpin Aiptu Asdar saat di konfirmasi, Minggu (05/11/2017) menceritakan kronologi sehingga mereka berhasil membekuk 2 pelaku pencurian.

“Satu di tangkap dengan hadiah timah panas karena berusaha melarikan diri saat dikejar sedangkan yang satunya tanpa perlawanan,” ungkap Asdar.

Adapun kronologi penangkapan yakni tersangka pertama Kamaluddin dibekuk pada Sabtu (4/10/2017) sekitar pukul 22.00 Wita di Alun-alun Kota Barru, Kelurahan Coppo namun terlibat aksi kejar-kejaran sehingga pelaku dilumpuhkan timah panas pada bagian betisnya kemudian di bawah ke RSUD Latemmamala Soppeng untuk mendapat perawatan.

Sedangkan tersangka ke 2 Asrulla alias Ulla dibekuk Minggu (5/10/2017) sekitar pukul 03.10 Wita dini hari tanpa perlawanan di kediamannya kampung Butung Desa Lasitae Tanete Rilau Kabupaten Barru.

Barang bukti diamankan yang diduga hasil kejahatannya yaitu 20 lembar sarung cap gajah duduk dan cap belimbing, 2 jam tangan wanita, 2 buah handpone merek Samsung, 1 unit laptop merk Axio warna hitam, 1 unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Xenia warna silver dengan plat DB 1154 serta berbagai macam perhiasan emas.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah 3 kali melakukan kejahatan di kecamatan Donri-donri Kabupaten Soppeng.

Kedua pelaku dan barang buktinya diamankan di Polres Soppeng untuk proses hukum selanjutnya. (*)


BACA JUGA